MINUT, RedaksiManado.Com — Kembali Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) lewat Dinas Catatan Sipil dan Penduduk (Discapilduk) menggelar nikah masal kepada 15 pasangan asal Desa Gangga l Kecamatan Likupang Barat di Kantor Discapilduk Minut, Senin (23/10/2017)
Nikah masal yang dihadiri oleh Bupati Minut Vonnie A Panambunan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Jemmy Kuhu pada kesempatan tersebut membacakan naskah nikah bagi ke-15 pasangan. “Ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang hidup bersama tanpa nikah,” ujar Sekda.
Lanjut Kuhu yang didampingi Kepala Dinas Capilduk Susana Katuuk SE mengatakan, setiap perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, dan setiap pria maupun wanita hanya boleh mempunyai satu suami atau istri.
“Jadi, harus saling menghormati, suami sebagai kepala keluarga harus memberikan nafkah kepada istri. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan PP nomor 9 tahun 75,” lanjutnya.
Sementara itu, Kadiscapilduk Susana Katuuk SE menjelaskan, Kawin masal ini merupakan salah satu program jemput bola yang dilakukan Discapilduk Minut.
“Selain Kawin masal ada juga program pembuatan KK dan perekaman E-KTP, semua tidak dikenakan biaya (gratis),” terang Katuuk.
Usai pembacaan nasaka dilanjutkan dengan penanda tanganan Dokumen Nikah, serta penyerahan Akte Nikah Sekda Jemmy Kuhu bagi pasangan yang telah dicatat dan dinikahkan. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar