MANADO, RedaksiManado.Com — Perempuan berinisial MT (35), salah satu warga Kecamatan Tuminting, mendatangi Polresta Manado. Di sana MT melaporkan pencabulan terhadap anaknya sebut saja Kemuning (14), yang dilakukan lelaki MDL alias Mefry (19), salah satu warga Desa yang ada di Kecamatan Tahuna Barat, Sangihe.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, sekira pukul pukul 10.00 Wita, Senin (4/9). Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) berada ada di rumah.
Korban pun pamit minta ijin untuk keluar untuk jalan-jalan, Jumat (1/9) lalu. Diketahui pelaku yang merupakan pacar korban menjemput kemudian berboncengan dengan sepeda motor. Siswi SMP itu dibawa pelaku ke tempat kos yang ada di Desa Tateli. Sampainya di tempat kos itu, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Termakan bujuk rayu lelaki bejat itu, korban pun memberikan kesucianya direnggut kekasihnya. Bahkan informasi yang didapat pelaku dan korban telah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali. Setelah beberapa hari di kos-kosan itu, akhirnya pada Senin (4/9) malam korban pulang kerumahnya. Orang tua yang kawatir langsung mengintrogasi korban. Dengan polos, akhirnya korban mengakui kalau pacarnya itu telah melakukan persetubuhan dengan pelaku.
Mendengar hal itu orang tua yang geram dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan perbuatannya ke polisi. Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Laporan sudah diterima dan dalam proses penyidik,” ucapnya. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar