» » » Resahkan Warga, JA Ditangkap Polsek Urban Tomohon Tengah

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Seorang pria berinisial JA (33), warga Kelurahan Matani Dua Lingkungan IX, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon ditangkap Tim Serigala Polsek Urban Tomohon Tengah karena mengamuk sambil membawa senjata tajam (sajam), Rabu (30/08/2017), sekitar pukul 23.45 WITA.

Kapolsek Urban Tomohon Tengah, Kompol Franky Manus, yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pihaknya mendapat laporan warga sekitar yang resah dan takut dengan ulah pelaku. “Kami langsung menuju TKP dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti sajam,” ujar Kapolsek.

Malam itu pelaku yang dalam keadaan mabuk berat, mengamuk sambil menenteng sajam di rumah tetangga, yang terbilang masih kerabatnya. “Diduga pemicunya karena pembagian harta warisan dari orang tua,” jelas Kapolsek.

Amukan pelaku mengakibatkan rusaknya pagar dan tanaman di halaman rumah kerabatnya tersebut. “Pelaku beserta barang bukti sajam lalu kami amankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Admin RMC , 8/31/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: