» » » » Polsek Tomohon Tengah Tangkap Pelaku Penganiayaan di Paslaten Satu

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Tim Serigala Polsek Urban Tomohon Tengah menangkap MR (34), warga Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, yang melakukan penganiayaan terhadap Jefry Marentek (32), warga Tinoor Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kamis (31/08/2017), sekitar pukul 20.10 WITA.

Kapolsek Urban Tomohon Tengah, Kompol Franky Manus mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian dari warga melalui telepon dan langsung memimpin anggotanya untuk mendatangi TKP, di Paslaten Satu Lingkungan VI. Tak perlu tenaga ekstra, Tim Serigala akhirnya berhasil ‘menerkam’ pelaku.

Informasi diperoleh, awalnya korban dan dua temannya duduk di teras rumah kontrakan milik keluarga Wuisan-Samola, lalu ketiganya masuk ke kamar. Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang bersama temannya dan mendatangi kamar tersebut sambil menyalakan lampu hand phone (hp).
Korban bermaksud melihat siapa yang datang, namun baru saja keluar pintu langsung ditahan oleh pelaku. Sejurus kemudian, pelaku memukul kepala korban menggunakan gelas. Darah segar pun mengucur dari kepala korban.

Diterangkan Kapolsek berdasarkan hasil interogasi, pelaku nekad menganiaya korban karena melihat perempuan yang dikenalnya sedang berada di dalam kamar tersebut. “Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bethesda untuk mendapatkan perawatan medis,” pungkasnya. (Red)

Admin RMC , , 9/01/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: