RedaksiManado.Com - Upaya banding Dahlan Iskan
dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Pengadilan Tinggi membebaskan
mantan Menteri ESDM itu dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca
Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi
Jawa Timur.
"Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada
pekan lalu menjelang Idul Adha," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi
Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017).
Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan
divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
pada 21 April 2017. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira
Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, telah menabrak aturan saat menjual
aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung,
yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis
hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan
denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya
sebagai tahanan kota.
Untung menjelaskan, terjadi perbedaan
pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis
perkara Dahlan Iskan tersebut.
Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan
vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah
Saat ini, kata Untung, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan
berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri
Surabaya."Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," ucapnya. (Aln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar