» » » Pelaku Pencurian ini Dilumpuhkan Tim Tarsius Polres Bitung

BITUNG, RedaksiManado.Com– Kasus pencurian di Rumah Makan Padang di Kelurahan Maesa, Kota Bitung, Sabtu (02/09/2017), sekitar pukul 18.00 WITA, berhasil diungkap polisi.

Pelakunya yang merupakan karyawan di rumah makan tersebut, FW alias Fanly (29), warga Provinsi Gorontalo, ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Selatan, Rabu (06/09) dini hari.

Informasi diperoleh, FW melakukan aksi pencurian dengan cara membuka paksa pintu kamar serta lemari korban (pemilik rumah makan), lalu membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah.

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting menerangkan, pelaku diamankan atas pengembangan yang dilakukan oleh Tim Tarsius Polres Bitung di wilayah Kabupaten Bolmong Selatan. “Dari pelaku, kami menyita barang bukti pencurian berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta,” jelasnya.

Pelaku, lanjut Kapolres, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas.

Pelaku yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2001 tersebut, sudah diamankan di Mapolres Bitung. “Kemudian diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutup Kapolres. (PP)

Admin RMC , 9/07/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: