MINUT, RedaksiManado.Com – Tiga peleton aparat dari Polresta Manado siap siaga di Pengadilan Negeri (PN) Manado, sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (4/9/2017), demi menjaga keamanan sidang kasus pembunuhan di Tateli. Dengan senjata gas air mata dan tameng di tangan, aparat keamanan ini berjaga hingga sidang digelar sekitar pukul 15.00 Wita.
Sempat terjadi keributan manakala keluarga korban Agustina P Mamahit, melihat terdakwa Frengky Sambalang dibawa ke ruang sidang. Namun aksi mereka, mampu diredam aparat keamanan. Sidang yang berlangsung hanya sekitar 30 menit itu ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Imanuel Barru. Pasalnya, saksi tidak hadir di persidangan.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry A G Tendean menghadirkan barang bukti ke persidangan. Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Sterry Andih kepada sejumlah awak media.
“Memang JPU sudah memanggil para saksi ke persidangan. Walaupun persidangan hari ini tidak diperiksa tapi tadi diperiksa juga barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dua orang saksi yang sudah diperiksa pada sidang sebelumnya, dan barang bukti tersebut dibenarkan oleh kedua orang saksi tersebut. 4 orang saksi yang tidak datang,” jelasnya.
Terkait pengawalan yang sangat ketat untuk proses persidangan, Kasipidum katakan itu diberlakukan agar proses sidang berjalan semestinya.
“Kalau pengawalan kan itu sudah bagian dari proses persidangan supaya proses persidangan ini berjalan sebagaimana mestinya. Tentunya berjalan dengan baik. Supaya proses sidang ini berjalan sesuai yang telah ditentukan,” kunci Sterry.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU. Pembunuhan yang diduga sudah direncanakan ini terjadi hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 sekitar pukul 06.00 Wita, bertempat di Desa Tateli Jaga IV Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, atau tepatnya di rumah korban Agustina.
Kala itu, Terdakwa Frengky Sambalang, warga Desa Sangtombolang Jaga III Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara datang ke rumah korban sambil membawa tas miliknya. Tas tersebut berisi baju dan pisau. Terdakwa masuk ke rumah korban melewati pintu samping. Sesampainya di dalam, terdakwa langsung menuju kamar korban Agustina yang kala itu sedang tidur bersama anaknya Rosita.
Secara perlahan-lahan terdakwa mendekati Agustina dan membangunkannya. Terdakwa mengajak Agustina mengobrol dengannya di ruang tamu. Tak berapa lama, keduanya lantas bertengkar dan masuk ke kamar belakang. Siatuasi semakin memanas, korban merangkul terdakwa dari belakang. Terdakwa emosi dan menyiku korban hingga korban terjatuh. Korban berdiri dan memberikan perlawanan, namun terdakwa langsung mendorong korban hingga roboh ke tempat tidur. Leher korban dicekiknya hingga korban meninggal dunia.
Perbuatannya ini mengakibatkan ia diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar