» » » Lembaga PAUD Di MINSEL Terancam Dibekukan

MINSEL, RedaksiManado.Com - Pendidikan anak Usia Dini ( PAUD ) merupakan salah satu jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar  yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Namun apaboleh dikata perkembangan Paud di Kabupaten Minahasa Selatan ( MINSEL ) tidak di ikuti dengan kelayakan legitimasi yang kuat sebagai lembaga nonformal yang siap memberikan kenyamanan bagi anak dalam belajar, salah satunya tentang status Lembaga Paud untuk Akreditasi ,

Kadis Dikpora Minsel, Dr Fietber Raco SPd MSi melalui Kabid Paud, Drs.Tonny Mongkaw, MPd berencana akan menata dan mendata kembali Paud yang sudah ikut Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) dan yang belum

" ia memang ini wajib dilakukan karena Salah satu tugas pokok dan fungsi BAN-PNF adalah melaksanakan akreditasi setiap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan.ujar Mongkaw

Dijelaskannya, sesuai dengan VISI dan MISI dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Formal (BAN – PNF) maka setiap lembaga PAUD harus memiliki Sertifikat Akreditasi guna meningkatkan profesionalitas dan kualitas satuan PAUD yang ada di Minsel.

Lebih Lanjut Tonny yang baru saja dilantik Jumat lalu oleh Bupati Minsel Tetty Paruntu, mengnyatakan Dalam menilai kelayakan tersebut ada instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu

1) Standar Kompetensi Lulusan,
2) Standar Isi,
3) Standar Proses,
4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
5) Standar Sarana dan Prasarana,
6) Standar Pengelolaan,
7) Standar Pembiayaan dan
8) Standar Penilaian Pendidikan.

Berikut Visi dan Misi BAN-PNF :
VISI :
Menjadi lembaga yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk  menghasilkan layanan prima dalam akreditasi program dan satuan pendidikan  nonformal

MISI :
1. Meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi pendidikan nonformal
2. Meningkatkan keterjangkauan layanan akreditasi pendidikan nonformal
3. Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan akreditasi pendidikan nonformal
4. Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal
5. Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal
6. Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan akreditasi pendidikan nonformal (VT)

Admin RMC , 9/09/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: