"Senin dan Rabu yang lalu tim penyidik KPK menggeledah rumah saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8). Rumah saksi kasus e-KTP untuk tersangka Setnov yang digeledah yakni mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana dan mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto.
|
"Ada dokumen terkait e-KTP dan barang bukti elektronik. Dari sana akan dipelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut," tutur Febri.
Febri menambahkan, sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa sekitar 90 saksi untuk tersangka Setnov. Hari ini, penyidik lembaga antirasuah telah meminta keterangan dari anggota DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.
|
Setnov diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan e-KTP tersebut.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar