» » » Inspektorat dan PMD Turun Kesetiap Desa, Monitoring Penggunaan Dana Desa

MINSEL, RedaksiManado.Com  - Menata administrasi Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Dinas Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, memonitoring akan penggunaan Dana Desa yang ada di 167 Desa yang ada di Kabupaten Minsel.
Dalam pantauan wartawan media ini Rabu, 30/08/17 Di salah satu Desa Kilometer Tiga tim pemantau dan pengawasan Anggaran dan pembangunan fisik yang ada di kabupaten minsel langsung memeriksa Rincian Konsolidasi Penggunaan Dana Desa serta mengecek akan kegiatan pembangunan yang ada.
Kepala Bidang Pemberdayaan DPMD Frangky Tambengi Saat memberikan pernyataan, dimana dalam memantau serta pengawasan Anggaran dan pembangunan fisik, kami dari tim mengecek akan penyerapan anggaran serta pemeriksaan pembangunan fisik, apa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak, karena sesuai dengan insrtuksi dari Presiden semua pengguna dana desa harus di awasi dan di periksa.
“Dari beberapa desa yang kami telusuri ada sebagian desa yang sudah 100 persen, adapun juga beberapa desa dalam tahap pengerjaan, ini pun menjadi fungsi kontrol bagi setiap hukum tua, dimana gunakanlah Anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa dengan sebaiknya sesuai aturan, sehingga semuanya berjalan dengan baik”, ujar Frangky.
Ditempat yang terpisah Selaku Hukum Tua Kilometer Tiga Herman W. Ulaan pun membenarkan kalau 3 instansi terkait datang berkunjung untuk memonitoring akan proses kegiatan Pembangunan di Desa, ada pun mereka memeriksa penggunaan anggaran Dana Desa apakah sesuai dengan RAB atau tidak, dan selama ini pemeriksaan berjalan dengan aman, untuk pemeriksaan Sendiri yaitu Penggunaan Dana Desa Tahap I. Tutur Ulaan. (VT)

Admin RMC , 8/31/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: