» » » » DPRD MINUT SAHKAN RANPERDA HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF DPRD

MINUT, RedaksiManado.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat paripurna pengesahan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Sabtu (02/09/2017) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minut. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Minut sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk segera disahkan menjadi perda.

Isi dari Rapat Paripurna disampaikan oleh Ketua Pansus Stevanus Prasetyo. Dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan, Raperda yang diterima dan ditetapkan itu, merupakan proses tercepat selama melakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Minut. “Sebelum terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017, hak keuangan dan administratif DPRD diatur dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar Prasetyo.
Sementara Bupati Minut Vonnie A. Panambunan mengatakan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang telah memenuhi proses pengkajian dan pembahasan di DPRD Kabupaten Minut. Ia juga mengatakan, penyusunan ranperda ini telah mempertimbangkan beberapa hal, diamtaranya, beban kerja dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD, dinamika sosial pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah
“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pansus maka, saya selaku Bupati minut berpendapat menerima dan menyetujui rencangan peraturan daerah inisiatif ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd Kabupaten Minut,” ucap Bupati VAP sapaan akrab Vonnie Panambunan seraya mengatakan, “Harapan kami dengan ditetapkan ranperda ini menjadi perda dapat lebih meningkatkan peran dalam pembangunan di Kabupaten Minut.”
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Minut Berty Kapojos didampingi Wakil DPRD Minut Shintia Gelly Rumumpe. Turut dihadiri Anggota DPRD, Pimpinan Forkopimda kabupaten minut diantaranya Kalolres Minut diwakili Wakapolres Minut Kompol Joyce Wowor, Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Deden Hendayana, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Jemmy H Kuhu MA serta kepala Perangkat Daerah, dan Camat Kabupaten Minut. (AL)

Admin RMC , , 9/02/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: