» » » DPO Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Polsek Ratatotok

MITRA, RedaksiManado.Com – Tersangka kasus cabul, DK alias Eping (34), warga Desa Modisik, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tak berkutik saat diamankan polisi di Perumahan Desa Ponosakan Indah, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu (06/09/2017) malam.

Kapolsek Ratatotok, Iptu Sam Arikalang menjelaskan, sebelumnya tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana cabul yang dilakukannya pada Agustus 2015 silam.
“Tersangka ini sudah masuk DPO selama kurang lebih 2 tahun. Upaya pencarian kami akhirnya berhasil berkat informasi dari warga yang ada di sekitar tempat persembunyiannya, di Desa Ponosakan Indah, Kecamatan Belang,” ujarnya.

Diterangkan Kapolsek, pencabulan dilakukan tersangka terhadap Mawar (nama disamarkan, 9 tahun), siswi salah satu SD di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. “Kejadiannya pada 21 Agustus 2015. Korban adalah anak tiri tersangka,” jelas Kapolsek.
Informasi diperoleh, kejadian bermula ketika ibu korban pergi ke pasar untuk berjualan pada pagi hari. Tersangka kemudian menyuruh korban agar segera mandi untuk persiapan ke sekolah dan saat itulah korban disetubuhi oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini dilakukan di rumah mereka, di wilayah Kecamatan Ratatotok. Ibu korban memergoki langsung kejadian tersebut dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek. “Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Ratatotok untuk proses penyidikan,” tandasnya. (AW)

Admin RMC , 9/07/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: