MANADO, RedaksiManado.Com – Inspeksi Mendadak (Sidak) gabungna antara Balai Besar Pengawas Obat dan Makana (POM) Manado, Polda Sulut, Dinas Perindak dan Dinas Kesehatan Kota Manado mendapatkan sejumlah temuan barang ilegal yang diedarkan di seputaran pusat Kota Manado (pasar 45), tepatnya di Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang.
Melalui Sidak yang dipimpin Kepala Balai Besar POM Manado, Dra Rustyawati, Apt,M.Kes,Epid diamankan sejumlah barang kosmetik. Menurut Rustyawati penjual barang ilegal berjenis kosmetik akan dijerat Undang-Undang, pihaknya berharap agar masyarakat sebagai konsumen tidak sembarangan membeli kosmetik agar kemudian tidak mendapatkan barang-barang yang berbahaya.
”Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang, kami telah menemukan dan mengamankan jenis kosmetik, pemilik dari barang ini memang sudah beberapa kali barang yang dijual telah kita amankan. Padahal bimbingan sudah diberikan sebelum-sebelumnya, saya menghimbau masyarakat jangan hati-hati membeli kosmetik jangan sampai dapat kosmetik berbahaya yang merusak wajah masyarakat,” ujar Rutyawati kepada sejumlah wartawan.
Untuk diketahui, barang-barang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke kantor Balai Besar POM di Manado, Jl. Santiago, Winangun Atas, Pineleng, Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia. Bila dikalkulasi dalam bentuk jumlah uang, maka barang-barang tersebut berkisar Rp 60-an juta. Untuk tempat dari barang yang diamankan, yaitu berada diseputaran pasar 45 tepatnya di pasar ikan tua tak jauh dari Jalan Roda Manado. (Vikni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar