"Kita bisnis bukan hanya di e-KTP saja, ada banyak klien kami dan juga pegawai yang menjadi beban dan tanggung jawab kami di perusahaan. Kami di sini memohon bagaimana pertimbangan untuk tidak membekukan semua rekening kami," kata Dirut PT Noah Arkindo Hoan Dedei dalam sidang Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017) malam.
Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief menyebut perusahaannya berdiri sejak 17 tahun lalu. Selama itu pula banyak bisnis yang dijalankan, tak hanya e-KTP. Menurut Frans, pihaknya tak keberatan diblokir seandainya memang ada yang terkait dengan e-KTP.
"Hanya ada satu rekening di mana kita menerima pembayaran dari PT LEN yang lain itu kami merasa tidak ada hubungan dengan e-KTP. Tetapi tetap semuanya diblokir," ujar Frans.
"Sudah berjalan 40 hari, kami merasa berat sekali. Karena dana operasional kami itu semua tidak bisa kami gunakan dan kami harus membayar pajak. Pajak itu negara tidak mau tahu bahwa tiap bulan kami harus membayar pajak," jelasnya.
PT Noah Arkindo merupakan salah satu perusahaan distributor pembaca e-KTP dari sub PT LEN Industri. PT LEN Industri sendiri merupakan anggota Konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP.
Jaksa pada KPK menanggapi rekening-rekening tersebut masih dalam tahap penelitian.
"Penyidikan terkait dengan project e-KTP masih terus berjalan. Kita masih meneliti setiap rekening di Noah. Jadi penyidikan masih berjalan," ujar jaksa Abdul Basir. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar