» » » » Walikota Eman Berikan Pendapat Akhir, Perda Hak Keuangan DPRD Tomohon Ditetapkan

Tomohon,Redaksi Manado.Com~Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD digelar di ruang DPRD, rabu (23/8/17).
Dalam Kesempatan itu, Pansus melalui anggota Syane Mandagi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dijadikan Perda.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam pendapatnya menjelaskan kita tahu bersama bahwa rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017. Tentunya  ranperda ini telah melalui suatu proses pengkajian dan pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif. Dalam penyusunan ranperda ini telah mempertimbangkan beberepa hal, dari beban kerja dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, dinamika ekonomi sosial dan arah pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.

"Saya yakin bahwa dalam sebuah pemerintahan daerah terdiri dari legislatif yang kuat dan berkualitas, serta diiringi dan diimbangi oleh eksekutif yang juga kuat dan berkualitas, maka daerah tersebut akan berkembang dengan pesat ke arah yang lebih baik sehingga mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan sejahtera. Untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah, memang perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Selain itu juga untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga DPRD dalam rangka mengembangkan kehidupan  demokrasi"kata Eman

Lebih dari itu Eman menjelaskan dengan ditetapkannya ranperda ini menjadi perda, diharapkan adanya peningkatan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, mengembangkan mekanisme pengelolaan pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas, produktifitas kinerja DPRD dan juga untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan secara maksimal sehingga bersinergi dengan pemerintah Kota Tomohon dalam membangun Kota Tomohon lebih maju dan lebih tangguh. "Selain itu ditetapkan perda ini kita sudah mempunyai payung hukum yang jelas, tentang pemberian hak keuangan dan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, dan juga akan segera diterbitkan peraturan walikota sebagai pelaksana dari perda ini", tutup Eman.

Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP saat memimpin rapat mengatakan dengan diterima dan ditetapkannya Ranperda  hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.

Didalam rapat ini juga dilakukan penandatanganan berita acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan dan berita acara serta ranperda yang telah dibahas dari ketua DPRD kepada Walikota Tomohon untuk diundangkan.

Tampak hadir Perwira penghubung Dandim 1302 Minahasa Kapten Inf Feky Welang, Tim ahli DPRD Kota Tomohon Dr Tomi Sumakul SH MH, mewakili Kapolres Tomohon Kompol Toni Salawati. Hadir pula anggota DP bersama jajaran Pemkot Tomohon.(Abd)

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: