RedaksiManado.Com - Seorang ibu muda di Kota Bekasi menjadi korban penyekapan dan perkosaan gara-gara
tergiur menjadi model. Pelaku juga menguras harta benda korban. “Pelaku
menyekap korban di sebuah hotel,” kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi
Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko, Rabu, 23 Agustus 2017.
Tersangka, DF, 28 tahun, saat ini mendekam di tahanan untuk diperiksa lebih lanjut. Dia dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 285 tentang Pemerkosaan dan 365 tentang Perampokan. Ancaman hukuman untuk DF paling lama 12 tahun.
Tersangka, DF, 28 tahun, saat ini mendekam di tahanan untuk diperiksa lebih lanjut. Dia dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 285 tentang Pemerkosaan dan 365 tentang Perampokan. Ancaman hukuman untuk DF paling lama 12 tahun.
Widjonarko mengatakan, modus yang digunakan tersangka terhitung
sederhana. Dia mencari korban secara acak melalui pesan berantai. Dalam
pesan itu DF mengaku sebagai potografer yang tengah mencari perempuan
untuk dijadikan model. Dia menjanjikan imbalan yang cukup besar. "Korban
tertarik kemudian menghubungi tersangka," kata dia.
Komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut melalui pesan instan
di facebook dan whatsapp. Akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di
sebuah hotel di Kota Bekasi pada 15 Agustus 2017. "Setelah bertemu,
korban diikat tangan dan kakinya," ujar Widjonarko. "Setelah memperkosa,
tersangka mengambil tas dan telepon selular korban lalu kabur."
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi mengatakan, korban berupaya melepaskan ikatan sendiri. Setelah bebas, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi mengatakan, korban berupaya melepaskan ikatan sendiri. Setelah bebas, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian setempat.
Polisi menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Kabupaten Bekasi
pada 21 Agustus 2017. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa DF adalah
residivis yang pernah melakukan perkosaan dengan modus serupa. "Tersangka sudah pernah dipenjara, tapi masih mengulangi lagi perbuatannya," ujar Dedy. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar