MINUT, RedaksiManado.Com – Polsek Dimembe berhasil menangkap seorang pria berinisial LL (30), pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga (14), Selasa (29/08/2017). Pelaku dibekuk petugas di rumahnya, Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Ibu kandung korban saat melapor di Polsek Dimembe menuturkan, kasus tersebut terbongkar setelah ia curiga dengan perubahan perilaku korban, yang sering murung akhir-akhir ini. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku sejak September 2016 silam.
Sementara itu korban saat dimintai keterangan menerangkan, persetubuhan dilakukan ayah tirinya berkali-kali, di tempat tidur pelaku. Perbuatan bejat tersebut, terakhir terjadi pada Juli 2017, di tempat yang sama.
Kapolsek Dimembe, AKP Saguh Rianto membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” tandasnya. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar