SULUT, RedaksiManado.Com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2017.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang KUA-PPAS Perubahan Tahun 2017, yang dilakukan langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Ketua DPRD, Andrei Angouw di ruang rapat DPRD Sulut, Kamis (10/8/2017) siang.
Dalam sambutannya, Gubernur Olly menjelaskan pentingnya tahapan perubahan dan penyesuaian Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam proses membangun Sulawesi Utara. "Ini untuk menyesuaikan dinamika perkembangan dan perubahan yang terjadi guna memaksimalkan pencapaian target prioritas pembangunan daerah yang belum tercapai atau terealisasi sesuai yang diharapkan di sisa tahun anggaran berjalan," katanya.
Oleh karenanya, dikatakan Olly, rangkaian tahapan sejak diajukannya KUA-PPAS hingga ditetapkan bersama dengan DPRD Sulut patut disyukuri. Meskipun, dengan segala keterbatasan yang ada, namun mengakomodir kebutuhan masyarakat didalamnya.
"Sehingga dalam tahapan rapat paripurna yang telah digelar,mulai dari tahap penyampaian dan penjelasan dari pemerintah,diikuti pandangan dari fraksi-fraksi,serta pembahasan secara komprehensif, akhirnya KUA-PPAS perubahan APBD Prov. Sulut Tahun anggaran 2017 ini dapat kita tetapkan secara bersama," ujarnya.
Lebih jauh, Olly meminta semua pihak ikut mengawasi jalannya semua program Pemprov. Sulut hingga selesai.
"Khusus kepada pimpinan dan anggota DPRD dan segenap komponen rakyat Sulut agar dapat mengawasi jalannya berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan sampai akhir pelaksanaannya," imbuhnya.
Sebelumnya, nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD telah ditandatangani oleh Gubernur Olly, Ketua DPRD, Andrei Angouw dan pimpinan DPRD lainnya.
Adapun rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Sulut, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan para pejabat lainnya.
Kebijakan umum anggaran perubahan tahun 2017 yang ditetapkan dalam KUA-PPAS mencakup, antara lain:
1. Kebijakan pendapatan, meliputi:
a. Total pendapatan daerah pada tahun 2017 yang ditargetkan sebesar Rp. 3.556.372.800.800, berubah menjadi Rp. 3.711.612.029.536,- atau bertambah sebesar Rp. 155.239.229.536,-
b. pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 1.076.342.496.000,- berubah menjadi Rp. 1.085.940.277.536,-
c. Dana perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp. 2.429.190.571.000,- berubah menjadi Rp. 2.549.186.519.000,- atau bertambah sebanyak Rp. 119.995.948.000,-
d. lain-lain pendapatan daerah yang sah yang ditargetkan sebesar Rp. 50.839.733.000,- berubah menjadi Rp. 76.485.233.000 atau bertambah Rp. 25.645.500.000,-
2. Kebijakan belanja
Total kebijakan belanja yang ditargetkan pada tahun 2017 senilai Rp. 3.572.342.500.000,- berubah menjadi Rp. 3.820.736.696.384,- atau bertambah sebesar Rp. 248.394.196.384,- dengan rincian:
a. belanja tidak langsung sebesar Rp. 2.120.843.037.274,- berubah menjadi Rp. 2.087.643.399.610,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 33.199.637.664,-
b. belanja langsung sebesar Rp. 1.451.499.462.726,- berubah menjadi Rp. 1.733.093.296.774,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 281.593.834.048,-
3. Kebijakan pembiayaan
Tahun 2017 penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 45.969.700.000,- pada KUA-PPAS Perubahan ini ditetapkan menjadi Rp. 159.624.666.848,- sedangkan pengeluaran pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp. 30.000.000.000,- berubah menjadi Rp. 50.500.000.000,-
4. Adapun kegiatan prioritas pembangunan prov. sulut pada KUA-PPAS perubahan 2017 adalah sebanyak 21 program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. (Jack)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar