» » » Resmob Polres Tomohon Tangkap AG, Pelaku KDRT

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Unit Resmob Polres Tomohon dipimpin Aiptu Bobby Rengkuan berhasil menangkap AG (24), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya, Rabu (09/08/2017), sekitar pukul 23.30 WITA.
Informasi diperoleh, pelaku menganiaya isterinya sendiri, sekitar dua minggu lalu. Usai menganiaya, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Dikatakan Aiptu Bobby, penangkapan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui keberadaan pelaku saat itu. “Pelaku langsung kami amankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Tian)

Redaksi Manado 2017 , 8/10/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: