TOMOHON, RedaksiManado.Com – Unit Resmob Polres Tomohon dipimpin Aiptu Bobby Rengkuan berhasil menangkap AG (24), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya, Rabu (09/08/2017), sekitar pukul 23.30 WITA.
Informasi diperoleh, pelaku menganiaya isterinya sendiri, sekitar dua minggu lalu. Usai menganiaya, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Dikatakan Aiptu Bobby, penangkapan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui keberadaan pelaku saat itu. “Pelaku langsung kami amankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar