"Ya benar Kabid Propam Lampung sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Martuani Sormin, ketika dihubungi, Rabu (30/8/21017).
"Yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ucapannya yang tidak pantas kepada rekan-rekan wartawan dan meminta maaf," lanjutnya.
Nantinya Budi akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Apakah sanksi ringan, berat atau sedang.
"Kasus tersebut pasti kita akan berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tutur Martuani.
Tentunya pemberian sanksi akan diberikan dalam hasil sidang kode etik. Keputusan sidang akan tergantung hasil sidang. "Kita akan lakukan sidang kode etik," urainya.
Sebelumnya diberitakan telah beredar rekaman suara salah seorang Kapolres di Lampung yang dianggap melecehkan wartawan. Kapolda Lampung Irjen Sudjarno langsung meminta si Kapolres untuk meminta maaf.
Dalam audio yang beredar tersebut disebutkan bahwa pihak yang marah-marah terhadap wartawan tersebut adalah Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul. Dalam audio berdurasi 4 menit 4 detik yang beredar di grup Whatsapp tersebut, si pihak pertama mengatakan dirinya tidak perlu bermitra dengan wartawan.
Tak hanya itu, si pihak pertama juga mencemooh wartawan media cetak daerah Lampung dengan mengatakan media wartawan tersebut 'kelas cacingan'. Dia juga menuding industri media cetak sudah tak lagi ada karena saat ini orang memilih nonton film porno dan siaran televisi luar negeri ketimbang berita dalam negeri.
Dalam audio itu juga terdengar ucapan si pihak pertama selaku Kapolres Way Kanan. Kapolda Lampung Irjen Sudjarno juga membenarkan bahwa suara itu adalah suara Kapolres Way Kanan.
"Saya sudah perintahkan Kapolres untuk meminta maaf kepada jurnalis dan masyarakat Lampung," kata Kapolda Lampung, Irjen Sudjarno, ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (28/8). (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar