MANADO, RedaksiManado.Com — PL alias Prim (21), warga Kecamatan Wenang, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Betapa tidak, lelaki yang diketahui telah beristri ini diduga telah menodai siswi SMA sebut saja Kemuning (15) -disamarkan-. Terungkapnya kasus dugaan cabul ini bermula saat terlapor Prim kepergok kakak korban keluar dari kamar korban, Jumat akhir pekan kemarin.
Dalam penuturannya kepada petugas, Jumat itu dia (Kakak korban, red) pulang ke rumah lebih awal. Sementara korban tinggal sendirian di rumah. Saat tiba di rumah, sang kakak terkejut saat mendapati terlapor yang tidak lain adalah tetangga mereka itu, keluar dari kamar korban.
Curiga, sang kakak pun langsung menginterogasi adiknya. Karena terus didesak, sang adik pun buka mulut dan menceritakan semua perbuatan cabul yang dilakukan terlapor terhadap dirinya. Bahkan, dalam pengakuannya, terlapor telah tiga kali menerobos ‘kebun kecil’ korban. Adapun hal itu terjadi lantaran keduanya telah menjalin hubungan spesial.
Tak terima, sang kakak pun meneruskan pengakuan korban kepada orang tua mereka. Tanpa pikir panjang, kasus tersebut langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak berwajib dengan nomor laporan: LP/2029/VIII/2017/SULUT/RESTA MDO. Saat membuat laporan, pelaku ikut digiring ke Mapolresta Manado. Namun terlapor bersikeras tidak melakukan perbuatan sebagaimana diadukan.
Sementara itu, Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Korban telah divisum untuk langkah awal membuktikan tindak pidana tersebut. Kasus ini telah diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak,” pungkas mantan Kapolsek Pineleng ini. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar