TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pansus dan pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kota Tomohon.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Ir Miky J. L Wenur didampingi oleh para wakil ketua Caroll Senduk,SH dan Youddy Moningka,SIP dan dihadiri oleh walikota tomohon Jimmie F.Ema SE.Ak, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Tomohon serta jajaran pemerintah kota tomohom.
Ketua Pansus Bpk Erens Kereh,Amkl dalam laporan yg dibacakan oleh anggota DPRD Dortje Mandagi mengatakan bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan amanat PP no 18 thn 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD berharap dengan diterima dan ditetapkannya Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kota Tomohon ini maka pelaksnaan penerapannya benar benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan utama dan esensi dari peraturan ini akan tercapai. Ketua juga menghimbau agar Pemkot Tomohon melalui bagian hukum agar segera menindaklanjuti dengan perwako.
Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman mengatakan Dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda, diharapkan adanya peningkatan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjalankan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, mengembangkan mekanisme pengelolaan pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas, produktifitas kinerja DPRD dan juga untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan secara maksimal. Sehingga bersinergi dengan Pemerintah Kota Tomohon dalam membangun Kota Tomohon lebih maju dan lebih tangguh.
Dalam paripurna ini juga ditetapkan keputusan DPRD kota Tomohon tentang perubahan atas keputusan DPRD nomor 1 tahun 2017 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah,dimana terdapat 2 ranperda inisiatif yaitu 1. Ranperda inisiatif tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh 2. Ranperda inisiatif ttg tatacara pembentukan peraturan daerah kota tomohon. (Nal)
Perda yang baru ditetapkan ini mengatur dan akan menyesuaikan hak ketua DPRD akan setara dengan Walikota dan wakil ketua setara dengan wakil walikota serta anggota dewan setara dengan pejabat eslon II A atau Sekot sehingga diharapkan dengan ditetapkan perda ini akan disertai dengan peningkatan kinerja dari seluruh anggota DPRD, sehingga program pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik untuk mempercepat peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar