MINUT, RedaksiManado.Com – Kasus pembunuhan terhadap Anton Loway (36), di Desa Rinondoran Jaga I, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (02/07/2017) lalu, di rekonstruksi oleh Unit Reskrim Polsek Likupang Polres Minut.
Reka ulang pembunuhan sadis itu berlangsung di TKP, Selasa (15/08), dipimpin oleh Kapolsek Likupang, Iptu Hendrik Rantung didampingi Kanit Reskrim, diperagakan langsung oleh tersangka berinisial RH. “Rekonstruksi ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan pendalamam lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar