MINSEL, RedaksiManado.Com– Tim Patola Polres Minsel (Minahasa Selatan) berhasil menangkap JP alias Jurgen (22), warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penikaman, Rabu (30/08/2017), di Jalan Sea Kota Manado.
Katim Patola, Ipda Derly Lumataw mengatakan, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka, tak terlepas dari upaya koordinasi dan kolaborasi bersama Tim Manguni Polda Sulut.
Tersangka diketahui menikam korbannya, Haikun Rompis (21), warga Desa Tonsawang, Kecamatan Tombatu, Senin (19/06/2017) lalu. “Tersangka menikam kedua paha korban menggunakan senjata tajam, lalu melarikan diri,” ujar Katim.
Saat hendak diamankan, lanjut Katim, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas. “Tersangka telah diamankan di Mapolsek Tombatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (VT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar