BITUNG, RedaksiManado.Com – Aparat Tim Buser Polres Bitung berhasil meringkus JI alias Aman, pelaku penikaman terhadap korban Jefry Lumingkewas, pada Sabtu (05/08/2017) sekitar pukul 08.00 Wita saat sedang tidur di rumah salah satu temannya di Kelurahan Bitung Barat Satu Komplex Parigi Tofor.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting,SIK, MH mengatakan, tersangka Aman ditangkap Tim Buser Polres Bitung saat sedang tidur di rumah salah satu temannya di Komplex Parigi Tofor). Dan dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan mengakibatkan korban Jefry meninggal dunia, disebabkan dendam tersangka terhadap korban. Dimana menurut pengakuan, tersangka dendam terhadap korban karena Agustus 2016 silam, korban pernah melakukan penganiayaan terhadap tersangka. “Saat ini tersangka dan barang bukti sebila pisau badik (besi putih) sudah diamankan di Polres Bitung untuk dimintakan keterangannya sehubungan dengan kasus yang terjadi,” ungkap Kapolres sembari menambahkan, tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP ancaman 20 tahun Pidana.
Seperti diketahui, korban Jefry Lumingkewas (30) warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, telah ditemukan tidak bernyawa dalam sebuah mobil Nisan Grand Livina DB 1169 FF dengan posisi mobil menabrak pohon, dan di tubuh korban ditemukan luka tikaman.(PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar