RedaksiManado.Com-
Kejelian anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polrestabes Surabaya mengamati sejumlah media sosial kembali membuahkan
hasil. Selasa malam (23/8) polisi berhasil menangkap seorang mucikari
yang menjalankan bisnis prostitusi online itu.
Pelaku yang diketahui
bernama Rohman,27, warga Tanah Merah Bangkalan tersebut ditangkap
setelah terbukti menjual EV,20, warga Temayang, Bojonegoro kepada lelaki
hidung belang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Surabaya, penangkapan
Rohman dilakukan di Jalan Kartini, tepatnya di depan salah satu
minimarket di Jalan tersebut.
Namun sebelum menangkap Rochman, polisi terlebih dahulu melakukan
penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Dukuh Pakis. Dari
penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan EV yang saat itu bersama
pria hidung belang.
Kemudian, saat ditanya mengenai order booking yang diperoleh, EV mengaku jika dia mendapatkan order tersebut dari Rohman. Nah, dari keterangan EV inilah nama Rohman diketahui hingga akhirnya polisi dengan mudah penangkapan. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar