» » Pemantapan Program KB Dalam Pengendalian Kependudukan di Sulut

SULUT, RedaksiManado.Com - Penduduk merupakan titik sentral kegiatan pembangunan  bahkan dapat dikatakan pembangunan tidak akan berhasil apabila tidak memasukan unsur kependudukan, kesehatan reproduksi dan pembangunan sumber daya manusia. Hal ini dikatakan Gubernur Sulawesi Utara yang di wakili Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dr Kartika Devi Tanos MARS  pada Rapat Pemantapan  Program KB di Provinsi Sulut yang dilaksanakan di Ruang F.J Tumbelaka Kantor Gubernur Rabu ( 23/08/2017 ) kemarin.

" Pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan penduduk yakni, pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial yang seimbang dan pengelolaan lingkungan senantiasa diharuskan dapat dikelola secara terintegrasi",  katanya.

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kebijakan kependudukan tengah  diarahkan dan difokuskan Keluarga Berencana, yang juga ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2015 tentang perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga.

" Langkah kerja , upaya dan kegiatan telah kita lakukan dalam rangka  mengakselerasi  program keluarga berencana, berbagai capaian progresif dan konstruktif termasuk di antaranya Pencanangan  Kampung KB di Kabupaten/ Kota," lanjutnya.

Oleh karena itu, selayaknya pelaksanaan kegiatan ini dapat kita jadikan sebagai wahana untuk berkolaborasi, serta memantapkan tekad dan komitmen untuk nantinya dapat senantiasa bersama-sama, bersinergi secara positif dan bergandengan tangan mengimplementasikan program keluarga berencana sebagaimana telah ditetapkan, guna optimalisasi pengendalian kependudukan di provinsi sulawesi utara.

"Waktu terbatas ini dapat kita manfaatkan sebagai kesempatan untuk meningkatkan kapasitas kerja, berdiskusi, saling melempar ide, gagasan dan pendapat untuk memperoleh  rekomendasi-rekomendasi konstruktif serta memaksimalkan setiap program dan kegiatan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana demi peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai," harapnya.

Ditambahkan oleh  Karo Kesra dr.  Devi, dasar hukum pelaksanaan  kegiatan ini mengacu pada UU No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, PP No 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, KB, juga Sistem Informasi Keluarga (SIGA), serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menjadi pembicara pada kegiatan yang diikuti instansi terkait dari kabupaten dan kota di Sulut,karo Kesra dr  Kartika  Devi Tanos MARS,  dan dari BKKB Provinsi Kabid dr Jonno Manarisip serta dari unsur TP -PKK Sulut dr Merlin Nenny Sumampouw M.Kes. (Jack)

Admin RMC 8/23/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: