» » » » Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih PILKADA 2018 Ditetapkan KPU Minahasa

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Menyusul dua pedoman teknis (Pedtek) yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni pedtek tahapan Pilbup 2018 serta pedtek sosialisasi dan partisipasi masyarakat, KPU Minahasa kembali menambah daftar pedoman teknis yang siap digunakan dalam tahapan Pilbup Minahasa dalam rapat pleno KPU Minahasa yang digelar pada Rabu (9/8/2017) di ruang Baku Beking Pande Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon serta dihadiri oleh empat komisioner, dan menetapkan pedtek Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) yang akan menghasilkan output berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang notabene merupakan jumlah suara yang akan diperebutkan oleh pasangan calon nantinya.
Sementara itu, Lord Arthur Malonda ketua Divisi Perencanaan dan Data yang bertanggung-jawab untuk kegiatan, beberapa poin krusial dalam pedoman teknis yang ditetapkan terkait dengan syarat pemilih dan proses mutarlih serta upaya mengadministrasikan data pemilih dengan baik.
“Terkait syarat didaftar sebagai pemilih diantaranya umur tujuh belas tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa dan ingatan, berdomisili di Kabupaten Minahasa dengan bukti KTP elektronik, “kata Malonda.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait jika ada yang belum mempunyai KTP elektronik, Malonda menjelaskan bahwa pemilih yang belum punya KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil.
Dengan syarat tersebut, Malonda berharap penduduk dapat pro aktif melakukan perekaman e-KTP dan Dinas Dukcapil bisa mengoptimalkan proses perekaman supaya pendataan pemilih juga berjalan lancar.(Angel)



Angel Mendur , , 8/10/2017

Penulis: Angel Mendur

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: