TOMOHON, RedaksiManado.Com – Natalia (19), warga Kota Tomohon, menjadi korban tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, berinisial SL. Kejadiannya di rumah orang tua pelaku, Kelurahan Woloan I Utara Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Selasa (22/08/2017), sekitar pukul 11.00 WITA.
Korban saat melapor di Polres Tomohon, Rabu (23/08) menuturkan, awalnya ia memergoki sang suami sedang video call dengan seorang wanita tak dikenal. Dalam keadaan marah bercampur curiga, korbanpun bertanya, siapa wanita itu.
Bukannya menjawab, sang suami justru balik marah sambil menampar, mencekik dan menendang korban hingga jatuh tersungkur ke lantai. Tanpa rasa belas kasihan, pelaku juga menginjak-injak tubuh korban.
Akibat perlakuan biadab suaminya, korban mengalami luka-luka memar dan lebam di mulut, leher, lengan serta dada sebelah kanan.
Kapolres Tomohon, AKBP I Ketut Agus Kusmayadi melalui Kasubbag Humas, Ipda Johnny Kreysen, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diteruskan ke Unit PPA Satuan Reskrim,” jelas Kasubbag Humas. “Petugas akan menjemput pelaku untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar