» » » » Mulai September, Gaji Anggota DPRD Sulut Naik 55 Juta per Bulan

MANADO, RedaksiManado.Com - Akhirnya Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda). Dan anggota DPRD Sulut akan segera  menikmati gaji sekira Rp 55 juta setiap bulannya terhitung mulai September 2017.


Usai mengikuti Paripurna penetapan Ranperda Hak Keuangan dan Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan, Rabu (23/8/2017), Wakil Gubernur Steven Kandouw menjelaskan, kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan pantas untuk didapatkan.
“Selain belum pernah naik gaji. Maka kenaikan  gaji anggota DPRD Sulut ini juga untuk memaksimalkan kinerja serta  merupakan amanat aturan. Kenaikan gaji anggota DPRD Sulut, sekira Rp49 juta hingga Rp55 juta,” jelas Kandouw.
Lanjut Kandouw, anggota DPRD Sulut berpeluang terima gaji baru pada bulan September. Itupun diakui Kandouw masih tergantung pada  hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “ jika  disetujui akhir bulan ini, tentu bulan depan sudah bisa naik. Tapi, jika nanti September, tentu nanti di bulan berikut,” aku mantan Ketua  DPRD Sulut kepada wartawan.


Dengan naiknya gaji anggota DPRD Sulut, Kandouw menegaskan semua fasilitas dan mobil dinas anggota DPRD akan ditarik. “Semua fasilitas termasuk kendaraan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah daerah,” tutup Kandouw. (AM)

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: