MINAHASA, RedaksiManado.Com – Pelarian GS alias Glen (23), tersangka penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Sinuian Jaga I, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sabtu (04/03/2017) lalu, berakhir di tangan Tim Anti Bandit Polsek Remboken Polres Minahasa.
Tersangka yang merupakan buron polisi selama kurang lebih 5 bulan ini, diringkus di rumahnya, Desa Sinuian Jaga III, Senin (07/08/2017), sekitar pukul 20.30 WITA.
Informasi diperoleh, penganiayaan bermula ketika pelaku sedang menenggak minuman keras (miras) di acara ulang tahun salah seorang warga Desa Sinuian Jaga I. Tersangka yang mendengar adanya keributan di jalan, langsung keluar dan mendekat lalu bergabung bersama sekelompok orang, salah satunya berinisial ER.
Tersangka sambil menenteng senjata tajam (sajam) jenis parang kemudian berlari menuju dekat Gereja GSJA Mahanaim desa setempat dan menganiaya korban bernama Fabio Karepouwan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan di kepalanya hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan tersangka langsung melarikan diri ke arah perkebunan Desa Sinuian Jaga II.
Saksi, Marcelino dan Disly membenarkan bahwa tersangka menganiaya korban menggunakan sajam. Keduanya juga melihat ER ikut memukul korban.
Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi menerangkan, tersangka GS dibantu saudaranya melarikan diri ke wilayah Dumoga, Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Tersangka GS sudah diamankan di Mapolsek Remboken untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan pelaku berinisial ER masih dalam pengejaran,” tandas Kasubbag Humas.(Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar