MINAHASA, RedaksiManado.Com - Pemilihan hukum tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan akan digelar pada 2018 mendatang. Pasca Pilkada 28 Juni 2018, setidaknya 98 desa akan menggelar pesta demokrasi pemilih hukum tua (Pilhut).
Seperti diketahui, kabupaten tertua di Sulut ini memiliki 227 desa dan 43 kelurahan. Tahun 2016, sebanyak 80 desa telah menyelenggarakan Pilhut. Tahun 2017 ini, dengan keterbatasan anggaran, hanya 49 desa yang bisa dibiayai dengan dana APBD untuk melaksanakan Pilhut.
Di antara 98 desa tersebut, ada juga yang masih dipimpin Kumtua definitif tapi akan segera mengakhiri masa jabatanya tahun 2017 ini.
Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Pemkab Minahasa, Dr Denny Mangala mengatakan, untuk 98 desa yang belum melangsungkan Pilhut, nanti dilaksanakan sehabis pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa tahun 2018 mendatang.
“Pilhut akan kita helat tahun depan (2018) sehabis Pilkada Minahasa,” ujar Mangala
Lanjutnya, untuk saat ini tidak ada aturan yang berubah dengan yang digunakan saat Pilhut terakhir. Namun menurutnya, aturanya bisa saja berubah disesuaikan dengan kebutuhan. “Kalau ada perkembangan pasti akan dipublikasikan. Untuk saat ini, penjelasan tentang Pilhut bagi 98 desa yang sisa baru sampai disitu,” jelasnya. (Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar