MITRA, RedaksiManado.Com - Komisi II DPR RI, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah selesai membahas Peraturan KPU.
Ketua KPUD Minahasa Tenggara (Mitra) Ascke Benu, mengaku PKPU yang sudah dibahas tak berbeda jauh dengan Pilkadasebelumnya. "Jadi sama saja, hanya ada beberapa yang dibahas seperti C6, dan C7, itu hanya butuh sosialisasi agar diketahui pemilih," ujarnya, pada Jumat (25/8/2017).
Meski begitu, ia mengaku beberapa aturan yang diubah belum banyak diketahui. "Tapi tidak banyak jadi tak berbeda dengan Pilkada sebelumnya," jelasnya.
Ia mengaku untuk saat ini pihaknya sudah masuk tahapan sosialisasi. "Sementara kita masih dalam tahap sosialisasi. Itu kita lakukan gencar di berbagai lokasi yang menjadi lokasi keramaian," jelasnya.
Sementara itu untuk data jumlah pemilih KPU Mitra belum melakukan pemutakhiran data. Saat ini masih tercatat pemilih di Kabupaten Mitra berjumlah 81.393.
"Itu data lalu, saat ini kita belum melakukan pemutakhiran data pemilih. Mungkin nanti Oktober akan kita lakukan," ujarnya.
Ia mengaku yang menjadi kendala saat ini adalah pemilih yang belum memiliki KTP. "Karena itu syarat mutlak untuk bisa menyalurkan hak suara," jelasnya Benu.
Sementara dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Mitra, jumlah wajib KTP yang menjadi syarat utama menyalurkan suara belum sepenuhnya layak.
"Sebab masih banyak yang belum melakukan perekaman untuk mendapatkan KTP. Sehingga kemungkinan tak bisa memilih seperti syarat dari KPU," ujar David Lalandos, Kepala Disdukcapil.
Saat ini data di Disdukcapil Mitra wajib KTP berjumlah 82.900 sementara yang baru mengantongi KTP 69.000. "Jadi kurang lebih masih 13 ribu wajib KTP yang belum memiliki KTP," jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat yang belum memiliki KTP segera melakukan pengurusan di disdukcapil. "Sehingga tak ada kendala saat ingin menyalurkan hak suara nantinya," tandas Lalandos. (AW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar