» » » » KPK periksa enam saksi untuk tersangka Setya Novanto

JAKARTA, RedaksiManado.Com - Kasus Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini (7/8) KPK kembali memanggil enam orang saksi terkait kasus tersebut dengan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

"Enam nama saksi dalam jadwal pemeriksaan benar akan diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Saksi itu adalah mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri HM Mochamad Samsul Arifin, PNS Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran dan Penduduk Ditjen Dukcapil Kurniawan Prasetya Atmaja. Kemudian Pengacara Arief Pudjianto, Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Maman Budiman.

Selain itu ada seorang Komisaris dari PT Softrob Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan. Serta satu orang staf monitor evaluasi dan pengawasan kependudukan direktorat perkembangan kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut. [Aln]

Redaksi Manado 2017 , , 8/07/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: