RedaksiManado.Com--
Ada 67 persen daerah hasil pemekaran yang mendapat nilai tidak
memuaskan dari pemerintah pusat. Angka tersebut merupakan rangkuman dari
seluruh daerah otonomi baru (DOB) yang terbentuk sejak 2014 lalu.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono berkata, hanya 33 persen DOB yang dianggap memenuhi harapan dalam menjalankan fungsi sebagai daerah baru.
Rendahnya jumlah DOB yang dianggap memuaskan membuat pemerintah memperketat pemekaran daerah sejak 2015."Itu hasil evaluasi sehingga kita perketat untuk pemekaran daerah, sekali mekar harus dijamin itu berhasil supaya menghindari penggabungan antara daerah," ujar Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/8).
Sejak 1999 hingga 2014 ada 223 DOB yang dibentuk. Jumlah itu terdiri dari 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Saat ini ada 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang berdiri di Indonesia.
Sumarsono berkata, penggabungan daerah hasil otonomi dimungkinkan terjadi. Namun, pemerintah belum memiliki data terkait daerah-daerah yang berpotensi digabungkan kembali menjadi satu wilayah.
"Pemerintah belum memiliki data untuk mana yang akan digabungkan.
(Jumlah 67 persen daerah) itu bukan tidak berhasil, tapi tidak mencapai
harapan artinya tingkat efektifitasnya kurang," tuturnya.
Berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, penggabungan daerah dapat dilakukan jika ada dua hal yang melatarbelakangi yakni kesepakatan daerah yang bersangkutan atau hasil evaluasi Pemerintah Pusat. (Aln)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono berkata, hanya 33 persen DOB yang dianggap memenuhi harapan dalam menjalankan fungsi sebagai daerah baru.
Rendahnya jumlah DOB yang dianggap memuaskan membuat pemerintah memperketat pemekaran daerah sejak 2015."Itu hasil evaluasi sehingga kita perketat untuk pemekaran daerah, sekali mekar harus dijamin itu berhasil supaya menghindari penggabungan antara daerah," ujar Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/8).
Sejak 1999 hingga 2014 ada 223 DOB yang dibentuk. Jumlah itu terdiri dari 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Saat ini ada 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang berdiri di Indonesia.
Sumarsono berkata, penggabungan daerah hasil otonomi dimungkinkan terjadi. Namun, pemerintah belum memiliki data terkait daerah-daerah yang berpotensi digabungkan kembali menjadi satu wilayah.
|
Berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, penggabungan daerah dapat dilakukan jika ada dua hal yang melatarbelakangi yakni kesepakatan daerah yang bersangkutan atau hasil evaluasi Pemerintah Pusat. (Aln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar