BITUNG, RedaksiManado.Com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bitung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bitung dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara. kesepakatan Bersama (MoU) ditandatangani kedua belah pihak ini berlangsung di Instalsi Pengolahan Air Pinokalan Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung. Selasa (15/08/2017)
Pada kesempatan itu, Direktur PDAM Kota Bitung Raymon Luntungan, ST. Mengatakan bahwa tujuan Kerja sama ini dilakukan dalam upaya preventif dalam menyelesaikan berbagai masalah, terutama terkait hukum.
"Ini merupakan bagian dari perbaikan sistem. kerjasama ini dilakukan, mengingat PDAM Bitung yang bergerak dibidang pelayanan, sangat rentan akan masalah hukum akibat gugatan dari pihak konsumen, yang merasa tidak puas. Dimana bila nantinya kami ada masalah hukum, Kejaksaan bisa menanganinya, kami berharap dari penendatanganan kesepakatan ini pihak kejaksaan dapat memberikan masukan-masukan hukum untuk peningkatan kinerja PDAM, dan ke depan keberadaan PDAM Kota Bitung bisa lebih lagi dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," kata Luntungan
Sementara itu Kejari Bitung Agustian Sunaryo, SH CH MH. Dalam pertemuan tersebut mengharapkan agar kerjasama berjalan baik dan berlanjut. Kejaksaan sebagai pengacara negara mempunyai tugas eksekusi terkait kepentingan negara atau pemerintahan.
"Kejaksaan siap mendukung dan memantau apapun kegiatan yang dilaksanakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PDAM, khususnya permasalahan pencurian dan tunggakan para pelanggan," ujar Sunaryo (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar