» » » Keintjem Gandeng Kejari Manado, Bentuk Transparansi Kinerja PD Pasar Manado

MANADO, RedaksiManado.Com – Dirut PD Pasar Kota Manado, Fery Keintjem terus melalukan terobosan besar-besaran terkait transparansi kinerje perusaha  BUMD milik Pemkot Manado ini.
Ini dilakukan untuk memaksimalkan pengolahan aset di pasar tradisional terutama dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selasa (22/8/2017) PD Pasar resmi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado disaksikan  anggota DPRD Manado, Benny Parasan, Banwas Helmy Bachdar, Dirum Hendra Zoenardji, Dirops Didi Sjafii, Dirbang Tommy Sumelung, Kabag Umum, Hence Lumentut, Kabag Ekonomi Jimmy Rotinsulu, serta karyawan PD Pasar Manado dan para pedagang.
Maksud penandantanganan MoU di pelataran parkir Pasar Bersehati Manado itu, agar PD Pasar ada pendampingan Kejari Manado dalam menyerap angka piutang yang dimiliki PD Pasar Manado.
“Kerjasama ini lebih kepada bidang keperdataan dalam hal memaksimalkan pengolahan aset-aset pasar sesuai dengan kewenangan PD Pasar yang mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2013 yaitu kewenangan untuk melakukan tata kelola maupun mengatur dan menata pasar tradisional di Kota Manado,” ujar Dirut PD Pasar Manado, Ferry Keintjem.
Sampai saat ini, menurut Keitjem, masih banyak tagihan yang belum terselesaikan.
“Agar jelas penagihan, melakukan pembayaran sesuai aturan itu (Rekom BPK 2013-red) menjadi acuan PD Pasar dan Kejaksaan sebagai pengacara negara,” katanya.
Dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan ini, sambung Keintjem, kejaksaan sebagai pengacara negara akan melakukan penagihan kepada pihak ketiga.
“Jika tidak diselesaikan secara perdata maka akan meningkatkan ke pidana karena aset yang dikelola merupakan aset negara,” pungkasnya. (Vikni)

Admin RMC , 8/23/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: