» » » IWO Sulut akan Kawal Proses Hukum Penikaman Wartawan di Bitung

Tomohon,Redaksi Manado.Com~Kasus tindakan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap wartawan media online di Kota Bitung, Sulawesi Utara yang dibacok orang tak dikenal, Senin (28/08/2017) dini hari, mendapat perhatian serius DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sulut.

“Karena kepolisian telah berhasil menangkap para pelaku, maka saya meminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,kami  mengapresiasi kinerja kepolisian” ujar Ketua DPW IWO Sulut, Victor Rarung, didampingi Sekretaris Jeane Rondonuwu dan Bendahara Lusy Loindong, Selasa (29/08/2017).

“apresiasi kami kepada polres bitung yang proaktif menindaklanjuti kasus ini,dan sangat Saya sayangkan aksi anarkis terhadap jurnalis masih saja terjadi,”ucap Rarung.

Rasa prihatin juga disampaikan Ketua DPW IWO Kalimantan Barat (Kalbar), Kristoporus Popo, S.Pd. “Bila kasus ini menyangkut pemberitaan wartawan, hendaknya pihak yang merasa dirugikan meminta hak jawab kepada wartawan bersangkutan,” tegas Popo.

Ditambahkan oleh Ketua Dewan Kehormatan IWO Kalbar Yudo Sudarto, SP,MSi, bahwa apabila terjadi delik pers atau kasus-kasus berkaitan dengan pers, sebaiknya diselesaikan sesuai UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999“tugas pers kadang-kadang sampai larut malam misalnya meliput berita saat konflik,oleh  Karena itu sebagai jurnalis perlu extra hati hati dan waspada” kata salah satu ahli dewan pers ini.

Seperti diberitakan, tak sampai 24 jam, jajaran Polres Bitung berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan penikaman Wartawan, Ivan Awondatu (37), Senin (28/08/2017).
LM alias Jojo (20) warga Kelurahan Girian Bawah Lingkungan Tiga Kecamatan Girian dibekuk Tim Tarsius dan Reserse Mobile (Resmob) Polres Bitung di Desa Klabat Kecamatan Dimembe,pada  Senin lalu.

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH,menjelaskan bahwa  sebelum diamankan, pelaku sering kali berpindah tempat bersembunyi untuk menggelabui petugas. “Usai menikam korban, ia lari ke Kelurahan Wangurer Barat kompleks SMP Negeri 12 Kota Bitung, kemudian pindah ke wilayah Kema yakni Desa Watudambo dan terakhir ke Desa Klabat,” kata Kapolres Ginting.

Saat diamankan pelaku sementara mengikuti pawai obor bersama sejumlah rekan-rekannya di Desa Klabat Kabupaten Minut sekitar pukul 20.15 Wita. Sementara ini Pelaku sementara menjalani pemeriksaan dan bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,pungkasnya.(red)

EL , 8/29/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: