RedaksiManado.Com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan pelamar Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan
Mahkamah Agung (MA) mengatur waktu pendaftaran hingga sebelum batas
waktu pendaftaran ditutup. Pendaftaran mulai dibuka Selasa (1/8) ini
hingga 31 Agustus mendatang.
"Calon pelamar bisa mendaftar di hari setelah itu, namun juga jangan semuanya mepet mendaftar saat akan penutupan agar traffic tidak terlalu padat," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (1/8).
Kalau toh banyak pelamar yang mendaftar hari ini, Herman meyakini infrastuktur pendaftaran CPNS online, yaitu https://sscn.bkn.go.id sudah siap sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, kemarin.
Herman Suryatman juga mengingatkan, bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.
Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
"Para calon pelamar CPNS agar mencermati betul jabatan dan formasi yang akan dipilih. Pastikan sesuai dengan minat serta kualifikasi yang dimiliki oleh calon pelamar," ujar Herman.
Menurut Herman, peraturan saat ini menerapkan seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat mengubah pilihan tersebut dengan alasan apapun. Oleh karena itu, dia menyarankan kepada calon pelamar agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran yang telah dicantumkan pada pengumuman dari instansi tersebut sebelum memutuskan pilihan instansi, jabatan dan jenis formasi sesuai dengan kualifikasi dan minat yang dimiliki. Registrasi di laman https://sscn.bkn.go.id.
Apa saja persyaratan dan dokumen yang dikirimkan untuk melamar formasi di MA atau Kementerian Hukum dan HAM?
1. Untuk pelamar pada lingkungan MA, para calon harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas.
2. BERKAS yang harus dilampirkan diantaranya, dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Kemudian, ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.
Seluruh dokumen tersebut dikirimkan ke Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027.
"Paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017," tegas Biro Humas Kementerian PANRB. [Aln]
"Calon pelamar bisa mendaftar di hari setelah itu, namun juga jangan semuanya mepet mendaftar saat akan penutupan agar traffic tidak terlalu padat," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (1/8).
Kalau toh banyak pelamar yang mendaftar hari ini, Herman meyakini infrastuktur pendaftaran CPNS online, yaitu https://sscn.bkn.go.id sudah siap sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, kemarin.
Herman Suryatman juga mengingatkan, bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.
Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
"Para calon pelamar CPNS agar mencermati betul jabatan dan formasi yang akan dipilih. Pastikan sesuai dengan minat serta kualifikasi yang dimiliki oleh calon pelamar," ujar Herman.
Menurut Herman, peraturan saat ini menerapkan seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat mengubah pilihan tersebut dengan alasan apapun. Oleh karena itu, dia menyarankan kepada calon pelamar agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran yang telah dicantumkan pada pengumuman dari instansi tersebut sebelum memutuskan pilihan instansi, jabatan dan jenis formasi sesuai dengan kualifikasi dan minat yang dimiliki. Registrasi di laman https://sscn.bkn.go.id.
Apa saja persyaratan dan dokumen yang dikirimkan untuk melamar formasi di MA atau Kementerian Hukum dan HAM?
1. Untuk pelamar pada lingkungan MA, para calon harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas.
2. BERKAS yang harus dilampirkan diantaranya, dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Kemudian, ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.
Seluruh dokumen tersebut dikirimkan ke Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027.
"Paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017," tegas Biro Humas Kementerian PANRB. [Aln]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar