RedaksiManado.Com - Jajaran Polsek Jaluko terpaksa meringkus EA, 27, Rabu (2/7). Pria tersebut dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial BG.
Kapolsek Jaluko AKP Eko Budi Listiono SH membenarkan kejadian itu. Peristiwa itu terjadi di Desa Mendalo, Kecamatan Jambi Luar kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.Namun, polisi telah berhasil menangkap pelaku. Dia merupakan warga Perum Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Berajo Kota Jambi.
“Penangkapan itu dilakukan atas laporan dari korban,” akunya.Korban melaporkan kejadian itu tertanggal 31 Juli dengan nomor laporan LP/B-303/VII/2017/ Polsek Jaluko tanggal 31 Juli 2017.
“Dia melapor telah diperkosa EA,” terang kapolsek seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Dalam
laporan itu, korban menceritakan awal mula kejadian, Rabu (26/7) lalu,
sekira pukul 22.00 WIB korban dijemput tersangka di indekosanya di
Mayang Kota Baru Jambi dengan menggunakan Sepeda Motor Revo.
Kemudian diajak pergi untuk makan di
rumah tersangka. Sesampainya di salah satu perumahan di Mendalo,
tepatnya di kebun sawit, tersangka berhenti dengan alasan hendak buang
air kecil.
“Di situlah tersangka memperkosa korban,” ujarnya.
Setelah
itu, tersangka langsung pergi meninggalkan korban di TKP dengan membawa
barang milik korban berupa 1 unit handphone merk oppo putih dan tas
jinjing hijau.
“Tersangka ini dijerat Pasal 285 KUHP,” pungkasnya. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar