Jakarta, RedaksiManado.Com - Polisi menangkap seorang pria berinisial TS (25), guru
SMP swasta terkenal di Jakarta Utara, karena mengirim chat berkonten
porno kepada siswi-siswinya. TS dijerat dengan pasal berlapis.
"TS mengirimkan pesan kepada muridnya yang isinya konten pornografi dan
tidak sepantasnya dilakukan seorang guru sebagai pendidik kepada
muridnya," ujar Hendy kepada detikcom, Sabtu (12/8/2017).
Orangtua yang resah itu kemudian mengadukan perbuatan TS itu ke Polda Metro Jaya. TS lalu ditangkap oleh tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Ari Cahya Nugraha di sekolahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis 10 Agustus 2017. "Tersangka ini sering nge-chat muridnya pada malam hari," imbuhnya.
Modus TS adalah dengan mengajak ngobrol korban melalui Line. Jika mendapat tanggapan dari korban, tersangka lalu mengirimkan foto-foto dan chatingan-nya yang berkonten pornografi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan TS dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan UU ITE hingga UU Perlindungan Anak. "Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Hendy saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (13/8/2017).
Orangtua yang resah itu kemudian mengadukan perbuatan TS itu ke Polda Metro Jaya. TS lalu ditangkap oleh tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Ari Cahya Nugraha di sekolahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis 10 Agustus 2017. "Tersangka ini sering nge-chat muridnya pada malam hari," imbuhnya.
Modus TS adalah dengan mengajak ngobrol korban melalui Line. Jika mendapat tanggapan dari korban, tersangka lalu mengirimkan foto-foto dan chatingan-nya yang berkonten pornografi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan TS dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan UU ITE hingga UU Perlindungan Anak. "Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Hendy saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (13/8/2017).
Awalnya
hanya ada orang tua dari seorang siswi yang melapor ke Polda Metro
Jaya. Namun, Sabtu (12/8) kemarin malam, polisi mendapati setidaknya ada
4 siswi yang dikirimi chat porno. "Semalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno," ujar Hendy.
"Hingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing," tutur Hendy. (Aln)
"Hingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing," tutur Hendy. (Aln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar