MINUT, RedaksiManado.Com – Patroli Rayon Sabhara Polres Minahasa Utara (Minut) dipimpin oleh Komandan Regu (Danru), Bripka Arther Rompis, menggerebek lokasi perjudian kartu remi di Desa Lembean Jaga III, Kecamatan Kauditan, Minggu (27/08/2017), malam.
Dikatakan Danru, penggerebekan malam itu berawal dari laporan warga sekitar. “Sesaat usai menerima laporan, kami langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku, berinisial RP dan YS,” ujarnya.
Saat penggeledahan, lanjut Danru, petugas mendapati barang bukti berupa, uang Rp 175 ribu, kartu remi dan sepucuk senpi (senjata api) jenis air softgun. “Senpi yang ditemukan di dalam tas milik RP tidak memiliki surat izin resmi,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa lebih lanjut. “Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian,” pungkas Danru. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar