Jakarta, RedaksiManado.Com - Deputi Sekjen FITRA Apung Widadi menilai keputusan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usul Mendagri Tjahjo Kumolo soal
penambahan dana parpol sepuluh kali lipat menjadi Rp 1.000/suara sah kurang tepat.
Menurutnya, kenaikan dana parpol hanya akan menambah beban defisit
keuangan negara.
"Alokasi dana parpol ini justru menambah beban defisit, kenaikan ini tidak tepat dilihat dari kondisi keuangan negara saat ini," kata Apung, Minggu (27/8/2017).
Karena itu Apung mengatakan Menkeu seharusnya tidak serta merta menyetujui dan harus mempertimbangkaan kondisi keuangan negara terlebih dahulu. Sebab, Apung menyebut Indonesia mengalami defisit Rp 326 T di RAPBN tahun 2018.
"Menkeu harus lihat, kita defisit di atas Rp 326 T di RAPBN tahun 2018, daripada buat dana parpol lebih baik buat mengurangi defisit," kata Apung.
Selain itu, kenaikan dana parpol ini juga tidak menjamin korupsi politik akan menurun. Apung berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih ketat mengawal kenaikan dana tersebut dan tata kelola partai. "Harusnya KPK sadar bahwa menaikkan dana parpol tidak menjamin korupsi politik menurun. Ini tantangan KPK ke depan mengawal kenaikan dan tata kelola ini," tutur dia.
Konfirmasi dari Sri Mulyani diungkapkan dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8) hari ini. Awalnya dana parpol Rp 108/suara sah, kini jadi Rp 1.000/suara sah.
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
"Dalam surat Menteri Keuangan Kepada Mendagri telah ditetapkan usulan bantuan kepada Parpol yang dapat dipertimbangkan adalah Rp 1.000 per suara sah," kata Sri.
(Aln)
"Alokasi dana parpol ini justru menambah beban defisit, kenaikan ini tidak tepat dilihat dari kondisi keuangan negara saat ini," kata Apung, Minggu (27/8/2017).
Karena itu Apung mengatakan Menkeu seharusnya tidak serta merta menyetujui dan harus mempertimbangkaan kondisi keuangan negara terlebih dahulu. Sebab, Apung menyebut Indonesia mengalami defisit Rp 326 T di RAPBN tahun 2018.
"Menkeu harus lihat, kita defisit di atas Rp 326 T di RAPBN tahun 2018, daripada buat dana parpol lebih baik buat mengurangi defisit," kata Apung.
Selain itu, kenaikan dana parpol ini juga tidak menjamin korupsi politik akan menurun. Apung berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih ketat mengawal kenaikan dana tersebut dan tata kelola partai. "Harusnya KPK sadar bahwa menaikkan dana parpol tidak menjamin korupsi politik menurun. Ini tantangan KPK ke depan mengawal kenaikan dan tata kelola ini," tutur dia.
Konfirmasi dari Sri Mulyani diungkapkan dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8) hari ini. Awalnya dana parpol Rp 108/suara sah, kini jadi Rp 1.000/suara sah.
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
"Dalam surat Menteri Keuangan Kepada Mendagri telah ditetapkan usulan bantuan kepada Parpol yang dapat dipertimbangkan adalah Rp 1.000 per suara sah," kata Sri.
(Aln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar