» » » BKD Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian Tahun 2017

SULUT, RedaksiManado.Com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Utara  Dr Femmy J Suluh, M,Si membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian Tahun 2017, di Ruangan C.J Rantung Kantor Gubernur Sulut Rabu( 30/ 08/2017) Kemarin.

Dalam sambutan  Femmy Suluh mengatakan, pentingnya pengelolaan data kepegawaian adalah sebagai sarana untuk menyimpan data kepegawaian secara sistimatis, sehingga memudahkan penemuan kembali jika diperlukan. Data kepegawaian diolah menjadi informasi kepegawaian sangat diperlukan untuk manajemen PNS, kata Kaban BKD. 

Dan pengelolaan kepegawaian yang bersifat manajerial maupun teknis administratif selalu berhubungan dengan data, dalam bentuk yang tercetak maupun data elektronik serta kegiatan administrasi kepegawaian akan berpengaruh pada keadaan data perorangan pegawai maupun keseluruhan, lanjut Femmy Suluh.

Manfaat dari Simpeg adalah menyajikan informasi tentang pegawai( profil PNS ) yang cepat, lengkap dan akurat dalam rangka Manajemen dan  Profil PNS yang terdiri dari data personil, kualitas , rekam jejak jabatan, kompetensi riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja dan informasi kepegawaian lainnya , jelas Femmy Suluh.

Lebih jauh Femmy Suluh mengatakan BKD telah menerapkan  Simpeg Online sejak Tahun 2014 dengan Aplikasi  Simpeg berbasis Web Input Data dapat dilakukan di perangkat daerah masing-masing melalui Simpeg dan PNS dapat mengupdate kepegawaian melalui simpeg  di perangkat daerah, namun sangat dinamis perubahan data seringkali, perubahan-perubahan data kepegawaian yang terjadi tidak segera tersimpan dalam sistem, operator Simpeg PD banyak yang tidak aktif karena berpindah ke bidang lain dan kurangnya kesadaran serta kepedulian PNS akan kepemilikan data kepegawainya,  ujar Femmy Suluh.

Untuk itu hal yang perlu dilakukan rekonsiliasi data , mengidentifikasi perbedaan data PNS, dengan harapan setiap perubahan data kepegaqaian terdokumentasi ke dalam Simpeg, mengaktifkan kembali peranan Operator Simpeg pada perangkat daerah masing -masing dan BKD membuka Desk peremajan data agar seyiap PNS  mauoun operator dapat melakukan updating data di BKD, harap Femmy Suluh.

Sebelumnya dalam laporan Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur  Dr Olivia S Theodore SH.MH mengatakan, dasar pelaksanaan rapat kordinasi dan sinkronisasi database kepegawaian dilingkup Pemprov Sulut diantaranya, Undang-Undang Nor 5 Tahun 2014  tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun tentang Manajemen PNS, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 tahun 1997 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah dan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional Pengembangan E-Goverment, katanya

Lankutnya, maksud dan tujuan merealisasi tugas pokok  fungsi BKD sebagai kebijakan di bidang kepegawaian daerah sesuai dengan kemajuan Teknologi Informasi, Peremajaan dan pemuktahiran database untuk untuk seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan memberikan pelatihan kepada operator pengolah database yang baru di masing-masing SKPD untuk dapat memahami dan mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ( SIMPEG), tutupnya.

Yang hadir Sekertaris BKD DR Flora Krisen SH, MH, Kepala idang Pengembangan Aparatur Paultje J Salawati, S.Sos M, Si, Kepala Bidang Pembimaan dan Kesejahteraan Aparatur Drs Andra K Mawuntu , Sekertaris Dinas, Badan dan Operator Komputer dilingkup Pemrov Sulut. (JACK)

Admin RMC , 8/30/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: