JAKARTA, RedaksiManado.Com - Kasus korupsi pengadaan Alquran diduga melibatkan banyak pihak. Bahkan terdakwa Fahd El Fouz (Ketua KNPI 'Tandingan') pernah menyebut politikus Golkar Priyo Budi Santoso dan seluruh anggota DPR di Komisi VIII DPR terlibat dalam korupsi itu.
Dalam kasus ini, Fahd El Fouz bukanlah terdakwa pertama. Sebab, sebelumnya, pada 2013 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Zulkarnaen divonis dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian pada 2014, Pengadilan Tipikor memvonis Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, dengan hukuman 8 tahun penjara. Putusan ini lantas diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 22 Agustus 2014. Vonis ini tidak berubah karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
Kini tiga tahun berselang, Fahd El Fouz yang merupakan putra dari musisi dangdut Almarhum A Rafiq, duduk di kursi pesakitan. Sejumlah fakta baru pun terungkap di persidangan. Salah satunya adalah soal istilah-istilah yang digunakan untuk memuluskan proyek korup tersebut.
Dalam persidangan kemarin, terungkap Fahd mendapat istilah 'anak jin'. Hal itu diungkap Ketua Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Agama, Mohammad Zen, dalam kesaksiannya.
Awalnya, Zen ditanya jaksa KPK, Lie Putra Setyawan apakah pernah diancam oleh Fahd. Dia pun mengaku hanya didatangi dan didesak agar segera mengumumkan pemenang tender proyek pengadaan Alquran tahun 2012. Desakan juga datang dari pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, Bagus Natanegara. Di saat itulah Bagus mengistilahkan kepadanya bahwa Fahd adalah 'anak jin'.
"Cuma didatangi minta segera diumumkan. Pak Bagus bilang ada anaknya jin," kata Zen saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Meski demikian, Zen mengaku tidak tahu menahu latar belakang pemberian istilah 'anak jin' kepada Fahd. Selain istilah anak jin, dalam kasus ini muncul juga istilah 'pengajian', 'murtad' dan lain sebagainya.
Istilah-istilah tersebut pernah diungkapkan oleh mantan Kabiro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Syamsudin, saat hadir dalam persidangan untuk kasus yang sama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar.
"Santri itu urusan pak, itu istilah terdakwa satu kepada Fahd El Fouz," kata Syamsuddin.
Menurut Samsudin, Fahd berkali-kali bertandang ke kantornya untuk mengatakan soal anggaran. Hal itu lantaran Zulkarnaen mendesaknya agar segera memasukkan usulan anggaran yang diperjuangkan di badan anggaran DPR.
Sementara Affandi yang juga pernah menjadi saksi untuk terdakwa Zulkarnaen Mungkap kan istilah pengajian dalam sidang, dia menjelaskan istilah artinya pembahasan soal lelang proyek.
"Itu artinya pembahasan soal lelang proyek," kata Affandi.
Sementara istilah murtad yang dimaksud dalam kasus ini adalah mangkir dari kesepakatan yang sudah ada. [Aln]
Dalam kasus ini, Fahd El Fouz bukanlah terdakwa pertama. Sebab, sebelumnya, pada 2013 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Zulkarnaen divonis dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian pada 2014, Pengadilan Tipikor memvonis Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, dengan hukuman 8 tahun penjara. Putusan ini lantas diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 22 Agustus 2014. Vonis ini tidak berubah karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
Kini tiga tahun berselang, Fahd El Fouz yang merupakan putra dari musisi dangdut Almarhum A Rafiq, duduk di kursi pesakitan. Sejumlah fakta baru pun terungkap di persidangan. Salah satunya adalah soal istilah-istilah yang digunakan untuk memuluskan proyek korup tersebut.
Dalam persidangan kemarin, terungkap Fahd mendapat istilah 'anak jin'. Hal itu diungkap Ketua Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Agama, Mohammad Zen, dalam kesaksiannya.
Awalnya, Zen ditanya jaksa KPK, Lie Putra Setyawan apakah pernah diancam oleh Fahd. Dia pun mengaku hanya didatangi dan didesak agar segera mengumumkan pemenang tender proyek pengadaan Alquran tahun 2012. Desakan juga datang dari pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, Bagus Natanegara. Di saat itulah Bagus mengistilahkan kepadanya bahwa Fahd adalah 'anak jin'.
"Cuma didatangi minta segera diumumkan. Pak Bagus bilang ada anaknya jin," kata Zen saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Meski demikian, Zen mengaku tidak tahu menahu latar belakang pemberian istilah 'anak jin' kepada Fahd. Selain istilah anak jin, dalam kasus ini muncul juga istilah 'pengajian', 'murtad' dan lain sebagainya.
Istilah-istilah tersebut pernah diungkapkan oleh mantan Kabiro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Syamsudin, saat hadir dalam persidangan untuk kasus yang sama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar.
"Santri itu urusan pak, itu istilah terdakwa satu kepada Fahd El Fouz," kata Syamsuddin.
Menurut Samsudin, Fahd berkali-kali bertandang ke kantornya untuk mengatakan soal anggaran. Hal itu lantaran Zulkarnaen mendesaknya agar segera memasukkan usulan anggaran yang diperjuangkan di badan anggaran DPR.
Sementara Affandi yang juga pernah menjadi saksi untuk terdakwa Zulkarnaen Mungkap kan istilah pengajian dalam sidang, dia menjelaskan istilah artinya pembahasan soal lelang proyek.
"Itu artinya pembahasan soal lelang proyek," kata Affandi.
Sementara istilah murtad yang dimaksud dalam kasus ini adalah mangkir dari kesepakatan yang sudah ada. [Aln]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar