» » WNI Pembunuh Adik Pemimpin Korut Mulai di Prasidangkan

KualaLumpur,Redaksi Manado.Com~Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut), kembali disidang di Malaysia. Hakim setempat menetapkan sidang pokok perkara akan resmi digelar 2 Oktober mendatang.

Persidangan kasus pembunuhan Jong-Nam ini belum masuk pada pokok perkara, atau masih dalam tahap pra-persidangan. Sidang awalnya digelar di Pengadilan Sepang, namun kemudian hakim memutuskan untuk memindahkan persidangan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Seperti dilansir AFP, Jumat (28/7/2017), Aisyah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Doan yang merupakan warga negara Vietnam, telah tiba di pengadilan tinggi Shah Alam, di luar ibu kota Kuala Lumpur, dengan pengawalan ketat.

Keduanya tampak mengenakan rompi anti-peluru dan dikawal sejumlah personel kepolisian Malaysia. Sekitar 200 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang, dengan beberapa polisi membawa senjata lengkap.

Ini merupakan pertama kalinya kedua terdakwa hadir dalam persidangan di Shah Alam, setelah beberapa waktu sebelumnya di Sepang. Aisyah dan Doan memberikan pernyataan pembelaan mereka kepada pengadilan.

Di akhir sidang, hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmi Ariffi, seperti dilansir The Star, menentukan sidang pokok perkara untuk Aisyah dan Doan akan resmi digelar pada 2 Oktober mendatang. Sidang pokok perkara ditetapkan akan berlangsung selama 23 hari. Pembelaan kedua terdakwa akan dicatat pada hari pertama sidang pokok perkara.

Dalam kasus ini, Aisyah dan Doan didakwa telah membunuh Jong-Nam dengan racun VX di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu. Racun VX dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh PBB dan dilarang penggunaannya di seluruh dunia.

Kedua wanita itu dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dengan cara digantung.

Selain Aisyah dan Doan, ada empat pria Korut lainnya yang juga dijerat dakwaan pidana pembunuhan terhadap Jong-Nam. Namun keempat pria Korut itu dinyatakan masih buron dan diyakini 'bersembunyi' di Korut setelah kabur dari Malaysia pada hari pembunuhan.(TL/red)

EL 7/28/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: