Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga
membenarkan bahwa Faruk merupakan anggota Satpol PP. Sedangkan ME
sendiri masih berusia 13 tahun. Dia masih berstatus pelajar kelas VIII
SMP. "Yang bersangkutan (Faruk, red) memang Satpol PP. Namun statusnya
honorer, bukan PNS," jelas Shinto kepada JawaPos.com Senin (3/7).
Saat dilakukan penangkapan, keduanya pasangan tak resmi ini
sedang berduaan di kamar sebuah hotel di Jalan Tembaan. "Kami
mendapati dua orang yang bukan berstatus suami istri di dalam sebuah
kamar. Kami langsung bawa mereka ke kantor untuk dimintai keterangan,"
tambah polisi asal Medan tersebut.
Berdasarkan
hasil penyidikan Faruk dan ME baru saling mengenal April lalu. Awalnya
mereka berkenalan lewat media sosial dan berlanjut dengan saling
berbalas chatting via BBM. Sebulan kemudian, mereka kopi darat.
Mereka bertemu di sebuah kafe dan sekadar mengobrol santai. Pasca pertemuan itu, Faruk mengajak ME untuk berpacaran. Tidak hanya itu, Faruk juga merayu untuk mengajak berhubungan badan. "Puncaknya, tersangka mengajak korban ke hotel, hingga mengajak korban untuk berhubungan intim," sebut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.
Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban sudah dicabuli sebanyak dua kali. Awalnya ME menolak, namun korban akhirnya menuruti keinginan tersangka karena terus-terusan dirayu. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mencari fakta-fakta lain," tegas polisi dengan dua melati di pundak tersebut.
Ini bukan kali pertama Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap oknum Satpol PP cabul. Mei lalu, korps berseragam cokelat mengamankan Syamsuri yang berstatus PNS Satpol PP Kota Surabaya. Dia dijebloskan ke penjara karena mencabuli FS, remaja 16 tahun. "Karena korban dibawah umur, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Shinto. (CR)
Mereka bertemu di sebuah kafe dan sekadar mengobrol santai. Pasca pertemuan itu, Faruk mengajak ME untuk berpacaran. Tidak hanya itu, Faruk juga merayu untuk mengajak berhubungan badan. "Puncaknya, tersangka mengajak korban ke hotel, hingga mengajak korban untuk berhubungan intim," sebut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.
Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban sudah dicabuli sebanyak dua kali. Awalnya ME menolak, namun korban akhirnya menuruti keinginan tersangka karena terus-terusan dirayu. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mencari fakta-fakta lain," tegas polisi dengan dua melati di pundak tersebut.
Ini bukan kali pertama Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap oknum Satpol PP cabul. Mei lalu, korps berseragam cokelat mengamankan Syamsuri yang berstatus PNS Satpol PP Kota Surabaya. Dia dijebloskan ke penjara karena mencabuli FS, remaja 16 tahun. "Karena korban dibawah umur, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Shinto. (CR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar