» » » » Menkes KPK dan BPJS Bentuk Satgas fraud

JAKARTA,Redaksi Manado.Com~Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk membentuk tim penanganan kecurangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tim ini nanti akan bertugas memerangi potensi kecurangan yang mungkin terjadi pada program JKN. Pembentukan tim itu dituangkan dalam penandatangan kesepakatan bersama yang dilangsungkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Acara tersebut dihadiri langsung Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam sambutannya, Agus mengatakan, tim pengawas bersama itu untuk mencegah terjadinya kecurangan pada program JKN.

"Kami menjalin kerja sama KPK, Kemenkes dan BPJS hari ini ditujukan untuk melakukan bagaimana pendeteksi awal kecurangan maupun bagaimana mencegahnya," kata Agus, Rabu.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

Pada kasus pelayanan kesehatan, lanjut Agus, ada survei yang mengatakan di Indonesia 40 persen layanan kesehatan larinya ke obat. Padahal di negara lain hanya kisaran 16 persen.

"Ini yang kita harus cari tahu juga," ujar Agus.

Agus mengatakan, dalam hal obat ini arahnya juga tentang bagaimana cara menghilangkan praktik gratifikasi yang diterima dokter. Hal lain soal kasus penjualan obat yang mahal, kemudian keluhan soal ketersediaan bahan baku obat sehingga Indonesia mesti mengimpor.

Dirut BPJS Fahmi Idris meminta para provider, dokter dan lainnya untuk tidak khawatir dengan kerja sama pencegahan kecurangan ini.

Adapun yang dimaksud kecurangan di sini, kata Fachmi, bagi yang dengan "sengaja untuk mencari keuntungan finansial". Ada tiga pedoman yang dibuat tim, yakni pedoman pencegahan kecurangan, pendeteksian dan penyelesaian.

Pada prinsipnya, BPJS fokus dalam menjalankan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

BPJS Kesehatan juga tidak berjalan sendiri dalam mengelola JKN-KIS, melainkan diawasi banyak pihak mulai dari Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga KPK.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, praktik kecurangan pada program JKN bisa saja terjadi di rumah sakit. Karena itu, dia meminta rumah sakit juga untuk diawasi.

"Betul, fraud (kecurangan) bisa terjadi di rumah sakit. Contoh dalam pengobatan, diagnosanya dibuat beda-beda dengan niat makin banyak diperoleh untuk reimburse BPJS," ujar Nila.

Untuk di RS pemerintah, sudah ada badan pengawas untuk menangani kecurangan. Namun, Nila mengakui bahwa di RS swasta belum ada.

"Swasta tidak ada, kami dorong, kami minta betul mereka untuk mengawasi," ujar Nila.(kmps/red)







Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: