» » » » Mendagri:Pemerintah Tak Bodoh Soal Perppu Ormas

Jakarta,Redaksi Manado.Com~ Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tidak mungkin membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi terkait Perppu Ormas dan UU Pemilu yang mensyaratkan pencalonan presiden harus memenuhi 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.

"Pemerintah bukan bodoh ya. Sudah dikaji semua aspek hukum. Pemerintah itu melanggar hukum (konstitusi) itu gak ada," kata Tjahjo di Taman Mini Indonesia Indah, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (29/7).

Tjahjo berpendapat penolakan sebagian pihak adalah hal wajar. Namun demkian, menurut dia, yang berhak menentukan apakah Perppu Ormas dan UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi adalah Mahkamah Konsitusi.
Apalagi, kata Tjahjo, UU Pemilu sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

"Keputusan DPR membuat UU atau Perppu, yang menentukan itu melanggar konstitusi atau tidak itu hanya MK. Perorangan, Parpol atau pengamat tidak berhak untuk menentukan UU atau Perppu itu melanggar," ujarnya.

Tjahjo pun mengatakan, jika keberatan dengan Perppu Ormas dan UU Pemilu maka setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan uji materi di MK.

"Silakan ke MK. Kalah tidak puas, kalau merasa ragu silakan," kata politikus PDI Perjuangan ini.

UU Pemilu disahkan pada Jumat (21/7) dini hari, dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung alot.

UU Pemilu ini didukung oleh fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, NasDem, dan Hanura.

Empat fraksi lain yakni Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahter memutuskan untuk walk out.

Usai sidang, politisi Gerindra Fadli Zon mengatakan empat fraksi yang menolak ini akan mengajukan uji materi di MK.

Gugatan kata Fadli mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan. Atas dasar itu, kata Fadli, seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.

Hal yang sama terkait Perppu Ormas. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra diketahui telah mengajukan uji meteri ke MK.(Abd)

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: