SULUT, RedaksiManado.Com - Wagub Drs Steven OE Kandouw menghadiri Rapat Paripurna dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2016, Kamis (20/7/2017) di Ruang Rapat DPRD Sulut.
Telah menjadi tekad dan komitmen kita bersama untuk terus memantapkan prinsip- prinsip Good and Clean Governance, sebagai landasan untuk menjawab tantangan dan peluang; serta mempercepat laju pembangunan di berbagai bidang kehidupan demi tercipta kesejahteraan bersama.
Atas nama Gubernur Olly Dondokambey SE dan seluruh jajaran Pemprov Sulut, Wagub Drs Steven OE Kandouw menyampaikan banyak terima kasih kepada mitra kerja legislatif atas diterima dan diputuskannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016 menjadi Perda.
"Atas nama Gubernur Sulut, Kami memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kerja keras, tekun dan kritis dari teman teman anggota DPRD Sulut, yang melakukan rapat pembahasan Ranperda yang diajukan hingga diputuskan Ranperda ini menjadi Perda," ungkap Wagub Kandouw. Dan diberikan kesempatan memberi tanggapan terhadap pendapat akhir fraksi fraksi di DPRD Sulut terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2016.
Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan ODSK, lanjut Wagub Kandouw, akan tetap memperhatikan berbagai kritikan dan masukan yang membangun dari DPRD Sulut demi kesejahteraan masyarakat.
Wagub Kandouw juga mencatat sejumlah masukan daripada fraksi fraksi di DPRD Sulut untuk perbaikan lebih lanjut kedepan seperti mengidentifikasi dan memverifikasi sejumlah aset baik aset bergerak maupun tidak bergerak, yang menjadi milik Pemprov Sulut yang hingga kini perlu mendapat kejelasan, termasuk didalamnya instansi mana yang memiliki kewenangan untuk mengelola aset milik Pemprov Sulut itu.,
" Masalah aset memang kita akui dalam temuan- temuan BPK masih banyak masalah aset yang harus kita dalami, dan sikapi, cari, perbaiki, identifikasi ,akumulasi bersama dan tetapkan sebagai pemilikan kita. Bapak Gubernur selalu menyampaikan saya masih ingat betul tahun lalu kepada Dewan yang terhormat ini untuk membentuk pansus aset, mudah-mudahan tahun berjalan ini walaupun banyak agenda -agenda yang akan dilakukan pansus aset ini harus kita tingkatkan" , harap Wagub
Selain itu, DPRD Sulut juga memberi masukan kepada OD -SK terkait masih kurangnya disiplin para ASN di lingkup Pemprov Sulut, termasuk bagi pejabat yang tidak Hadir saat rapat dengar pendapat pembahasan program dan anggaran di DPRD Sulut.
" Bapak Gubernur bilang harus hadir dalam rapat dengar pendapat ini, supaya dalam rapat dengar pendapat ini banyak hal yang ditemukan selain membahas subtansi juga bapak -bapak anggota dewan terhormat bisa memberikan rekomendasi kepada petugas-petugas yang ditugaskan dibeberapa SKPD mampu atau tidak dan khususnya eselon 2 yang tidak hadir ini akan menjadi catatan penting bagi kami dan pertimbangan untuk mengevaluasi kinerja dan sikap mereka, " tandas Wagub Kandouw.
Untuk itu ,sesuai aturan ASN enam bulan setelah pelantikan akan dievaluasi yang mengarah pada reposisi", tegas Wagub
Disisi lain dengan berbagai kritik dan saran serta masukan yang membangun, Wagub Kandouw berharap sinergitas antara Pemprov Sulut dan DPRD Sulut, terus termasuk demi kesejahteraan masyarakat Sulut dalam upaya merealisasikan program operasi daerah selesaikan kemiskinan(ODSK).
Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Marthen Manuel Manopo dan Wenny Lumentut dan diikuti para anggota DPRD. Hadirpula unsur Forkopimda, Sekprov Edwin Silangen SE MS, perwakilan BPK RI, pimpinan Perbankan, OJK, pejabat teras Pemprov Sulut dan undangan lainnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Rocky Wowor selaku perwakilan Banggar DPRD Sulut membacakan hasil sinkronisasi hasil pembahasan mitra kerja eksekutif bersama komisi komisi di DPRD dengan Banggar terkait Pelaksanaan APBD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2016.
Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan pendapat akhir fraksi -fraksi, dimana Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut diterima oleh semua fraksi untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi Sulut. (Jack)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar